Kamis, 20 Juni 2013

pancasila sebagai sistem filsafat

PEMBAHASAN

A.   DASAR FILOSOFI
Pancasila sebagai dasar filsafah negara serta sebagai filsafah hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar sistem filsafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis, dan sistematis. Kelima sila pancasila ini buka terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri melainkan memiliki esensi  makna yang utuh.
Dasar pemikiran filosofi dari sila-sila pancasila sebagai dasar filsafah negara adalah sebagai berikut :
Ø  Pancasila sebagai filsafah bangsa dan negara Republik Indonesia
Mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan harus berdasarkan nilia-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,dan Keadilan.
Ø  Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia atau masyarakat hukum
Ø  Hakiki sila pertama
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa  manusia sebagai warga dari negara persekutuan hidup adalah kependudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Ø  Hakiki sila kedua
Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, pada hakiaktnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab.
Ø  Hakiki sila ketiga
Untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa.
Ø  Hakiki sila keempat
Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa  rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Maka suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokrasi hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama.
Ø  Hakiki sila kelima
Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatuprinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama.

Secara kausalitas nilai-nilai pancasila bersifat objektif dan bersifat subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,dan Keadilan.
v  Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat di jelaskan sebagi berikut: 
§  Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri pada hakikatnya menunjukkan adanya sila-sila yang umum universal dan abstrak, karen a merupakan suatu nilai.
§  Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin  juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
§  Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
v  Nilai-nilai pancasila bersifat subjektif dapat di jelaskan sebagi berikut: 
§  Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta  hasil refleksi filosofi bangsa Indonesia.
§  Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
§   Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, kebaikan, keadilan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang manifestasinya dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.

B.   NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafatnegara Indonesia  pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara  Indonesia. Sebagi sumber dari hukum dasar,secaraobjektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum,sera cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan,serta watak bangsa Indonesia, yang pada  tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan  dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi liam sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafah negara Republik Bangsa indonesia.
Di dalam Pembukaaan UUD 1945 memuat nilai-nilai pancasilayang memuat Empat Pokok Pikiran yang bila mana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai pancasila
§  Pokok Pikiran Pertama
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsadan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala  paham golongan maupun perseorangan.
§  Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
§  Pokok Pikiran  Ketiga
Negara berkedaulatan rakyat rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaran/perwakilan
§  Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Keemapt pokok pikiran ini merupakan perwujudan sila-sila pancasila sebagai dasar fundamental dalam pendirian negara, yang realisasi berikutnya perlu diwujudkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.
Selain itu nilai-nilai pancasila  juga  merupakan suatu landasan moral etik dalam  kehidupan kenegaraan bersumber pada nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa dan menjunjung moral kemanusiaan yang beradab. Dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan juga meliputi moralitas para penyelenggara negara dan seluruh warga negara.
Oleh karena itu bangsa Indonesia dalam era  reformasi dewasa ini seharusnya bersifat rendah hati untuk mawas diri dalam upaya  untuk memperbaiki kondisi dan nasib bangsa ini hendaklah didasarkan pada moralitas yaitu moral Ketuhanan dan kemanusiaan agar kesensaraan rakyat  tidak semakin bertambah.
      








BAB 3
PENUTUP
A.  Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Sedangkan Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar.

B.  Saran

            Dalam makalah ini penulis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana kita mempelajari tentang filsafat, filsafat pancasila, dan pancasila sebagai sistem filsafat. Semoga dengan makalah ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.