PEMBAHASAN
A. DASAR FILOSOFI
Pancasila
sebagai dasar filsafah negara serta sebagai filsafah hidup bangsa Indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena
itu sebagai suatu dasar sistem filsafat maka sila-sila pancasila merupakan
suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis, dan sistematis. Kelima sila pancasila
ini buka terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.
Dasar
pemikiran filosofi dari sila-sila pancasila sebagai dasar filsafah negara
adalah sebagai berikut :
Ø
Pancasila sebagai filsafah bangsa
dan negara Republik Indonesia
Mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan harus berdasarkan nilia-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,dan Keadilan.
Ø
Pemikiran filsafat kenegaraan
bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup
manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia atau masyarakat
hukum
Ø
Hakiki sila pertama
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu
berdasarkan pada kodrat bahwa manusia
sebagai warga dari negara persekutuan hidup adalah kependudukan kodrat manusia
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Ø
Hakiki sila kedua
Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, pada hakiaktnya bertujuan untuk mewujudkan
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang
beradab.
Ø
Hakiki sila ketiga
Untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi
hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu
bangsa.
Ø
Hakiki sila keempat
Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan
melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara
tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai
bahwa rakyat merupakan asal-mula
kekuasaan negara. Maka suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokrasi
hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara
bersama.
Ø
Hakiki sila kelima
Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama
dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan
jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudkan tujuan
seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatuprinsip keadilan yang timbul
dalam kehidupan bersama.
Secara kausalitas nilai-nilai pancasila bersifat
objektif dan bersifat subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah
bersifat universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,dan
Keadilan.
v Nilai-nilai
pancasila bersifat objektif dapat di jelaskan sebagi berikut:
§
Rumusan dari sila-sila pancasila itu
sendiri pada hakikatnya menunjukkan adanya sila-sila yang umum universal dan
abstrak, karen a merupakan suatu nilai.
§
Inti nilai-nilai pancasila akan
tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat
kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
§
Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah
yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di
Indonesia.
v Nilai-nilai
pancasila bersifat subjektif dapat di jelaskan sebagi berikut:
§
Nilai-nilai pancasila timbul dari
bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai
tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofi bangsa Indonesia.
§
Nilai-nilai pancasila merupakan
filsafat bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini
sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam
hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
§
Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung
ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, kebaikan, keadilan,
kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang manifestasinya dengan
budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
B. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR
FILSAFAT NEGARA
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar
filsafatnegara Indonesia pada hakikatnya
merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagi sumber dari hukum
dasar,secaraobjektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita
hukum,sera cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan,serta
watak bangsa Indonesia, yang pada
tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan
dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi liam sila dan
ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafah negara Republik Bangsa
indonesia.
Di dalam Pembukaaan UUD 1945 memuat nilai-nilai
pancasilayang memuat Empat Pokok Pikiran yang bila mana dianalisis makna yang
terkandung di dalamnya tidak lain merupakan derivasi atau penjabaran dari
nilai-nilai pancasila
§
Pokok Pikiran Pertama
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan, yaitu
negara yang melindungi segenap bangsadan seluruh tumpah darah Indonesia,
mengatasi segala paham golongan maupun
perseorangan.
§
Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
§
Pokok Pikiran Ketiga
Negara berkedaulatan rakyat rakyat berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaran/perwakilan
§
Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Keemapt pokok pikiran ini merupakan
perwujudan sila-sila pancasila sebagai dasar fundamental dalam pendirian
negara, yang realisasi berikutnya perlu diwujudkan lebih lanjut dalam
pasal-pasal UUD 1945.
Selain itu nilai-nilai pancasila juga
merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan bersumber pada
nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa dan menjunjung moral kemanusiaan yang
beradab. Dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan juga meliputi moralitas
para penyelenggara negara dan seluruh warga negara.
Oleh karena itu bangsa Indonesia
dalam era reformasi dewasa ini
seharusnya bersifat rendah hati untuk mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki kondisi dan nasib bangsa
ini hendaklah didasarkan pada moralitas yaitu moral Ketuhanan dan kemanusiaan
agar kesensaraan rakyat tidak semakin
bertambah.
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan
sungguh-sungguh. Sedangkan Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu
kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila
yang satu dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan
merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan
landasan yang mendasar.
B. Saran
Dalam makalah ini penulis berkeinginan memberikan
saran kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana kita
mempelajari tentang filsafat, filsafat pancasila, dan pancasila sebagai sistem filsafat.
Semoga dengan makalah ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu
pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar